JAKARTA
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto,
mengatakan penyidik untuk sementara akan berfokus menangani kasus
simulator mengemudi. Untuk kasus lain di kepolisian di antaranya proyek
pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor, juga tetap ditangani.
Hal ini, kata Bambang, sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden pada Senin lalu, yang meminta proses hukum kasus pengadaan simulator diserahkan kepada KPK.
Selama ini, dalam perkara proyek bernilai Rp 196 miliar tersebut, Polri ikut mengusut, sehingga ada dua lembaga yang menyidik satu kasus.
KPK, yang lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 100 miliar ini, telah menetapkan dua petinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas; serta wakilnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Hal ini, kata Bambang, sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden pada Senin lalu, yang meminta proses hukum kasus pengadaan simulator diserahkan kepada KPK.
Selama ini, dalam perkara proyek bernilai Rp 196 miliar tersebut, Polri ikut mengusut, sehingga ada dua lembaga yang menyidik satu kasus.
KPK, yang lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 100 miliar ini, telah menetapkan dua petinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas; serta wakilnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Komisi
antirasuah itu juga sudah menjerat rekanan Polri sebagai tersangka.
Mereka Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan
Sukotjo Bambang, pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia. Adapun
tersangka versi Polri dalam kasus simulator adalah Brigadir Jenderal
Didik Purnomo dan Komisaris Legimo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan polisi siap menyerahkan berkas kasus dua tersangka kepada KPK. Syaratnya, KPK harus meminta kepada Polri.
Meski begitu, menurut Boy, Badan Reserse Kriminal Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Polri tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Didik dan Legimo meski kasus simulator SIM diserahkan ke KPK. Alasannya, prosedur penyidikan terhadap dua tersangka sudah pada jalur yang tepat.
Lagi pula, dia melanjutkan, berkas Didik Purnomo dan Legimo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, meski berkas kedua tersangka itu dinilai belum lengkap. "Jadi, tidak ada alasan kami untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus ini, sebab unsur pidananya kuat," kata Boy.
Kemarin KPK memeriksa Askolani, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., pemeriksaan itu terkait dengan pendalaman kasus simulator.
"Kami juga akan memeriksa kembali panitia pengadaan simulator, yakni adalah Ajun Komisaris Besar Wishnu Buddhaya," kata Johan.
Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2012
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan polisi siap menyerahkan berkas kasus dua tersangka kepada KPK. Syaratnya, KPK harus meminta kepada Polri.
Meski begitu, menurut Boy, Badan Reserse Kriminal Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Polri tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Didik dan Legimo meski kasus simulator SIM diserahkan ke KPK. Alasannya, prosedur penyidikan terhadap dua tersangka sudah pada jalur yang tepat.
Lagi pula, dia melanjutkan, berkas Didik Purnomo dan Legimo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, meski berkas kedua tersangka itu dinilai belum lengkap. "Jadi, tidak ada alasan kami untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus ini, sebab unsur pidananya kuat," kata Boy.
Kemarin KPK memeriksa Askolani, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., pemeriksaan itu terkait dengan pendalaman kasus simulator.
"Kami juga akan memeriksa kembali panitia pengadaan simulator, yakni adalah Ajun Komisaris Besar Wishnu Buddhaya," kata Johan.
Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2012